"Setelah menerima laporan korban, petugas kemudian mengamankan pelaku di salah satu tempat nongkrong," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat petugas dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.
"Saat ini tersangka masih diperiksa intensif penyidik," ucapnya.