Aksi Saling Tombak di Nias Utara Tewaskan 1 Warga, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati 

Iman Jaya Lase
Aksi Saling Tombak di Nias Utara Tewaskan 1 Warga, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati (Foto: iNews/Iman Jaya Lase)

"Ini motif perkara sakit hati karena penutupan jalan setapak yang dilakukan korban yang mana itu jalan umum tapi diklaim oleh korban," ucap Iskandar, Jumat (15/9/2023).

Dia pun menyebutkan ketiganya dijerat pasal 340 subs 338 dan atau pasal 170 ayat 1, 2, ke 3e, pasal 351 ayat 2 dan 3 dari kuhpidana dengan hukuman maksimal hukuman mati.

"Kemungkinan ancaman hukuman maksimal mati," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal