“Kami minta Bawaslu mendiskualifikasi pasangan 01 sesuai UU, karena melakukan kecurangan massif dan sistematis,” katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumut akan menindak tegas dan menangkap pelaku makar, serta oknum yang akan mendelegitimasi hasil Pemilu 2019.
Polda Sumut juga sudah mengeluarkan maklumat kepada masyarakat Sumatera Utara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Dalam maklumat itu, Polda Sumut tidak segan menindak para pelaku yang menyampaikan aspirasi di muka umum dengan niat menggulingkan pemerintahan yang sah, serta mendelegitimasi hasil Pemilu 2019 dan KPU. Sebab, semuanya telah diatur dalam undang-undang dan semua harus diikuti.