"Pengusaha kuliner agar hanya melayani pemesanan take away maupun melalui aplikasi pesanan online. Jika ditemukan pengusaha yang masih menyediakan meja dan kursi serta memfasilitasi makan di tempat, kami ada sanksi pencabutan izin usaha," ujarnya.
Selanjutnya, Akhyar memaparkan mengenai akan diberlakukannya karantina rumah bagi warga yang masuk kategori pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP) ringan.
"Karantina rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori PDP berat serta pasien positif Covid-19," kata Akhyar.