Akhyar Nasution Akan Tarik E-KTP Warga yang Bandel Keluar Rumah Tanpa Masker

Stepanus Purba
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

"Pengusaha kuliner agar hanya melayani pemesanan take away maupun melalui aplikasi pesanan online. Jika ditemukan pengusaha yang masih menyediakan meja dan kursi serta memfasilitasi makan di tempat, kami ada sanksi pencabutan izin usaha," ujarnya.

Selanjutnya, Akhyar memaparkan mengenai akan diberlakukannya karantina rumah bagi warga yang masuk kategori pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP) ringan.

"Karantina rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori PDP berat serta pasien positif Covid-19," kata Akhyar.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

RSUD Sekayu Akan Rapat Bahas Viral Keluarga Pasien Marah dan Paksa Dokter Lepas Masker

57 tahun lalu

Partai Perindo NTT Salurkan Bantuan Masker untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal