AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri, Kapolda Sumut: 3 Etika Dilanggar

Wahyudi Aulia Siregar
Sidang etik AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri (Foto: Dok Polda Sumut)

MEDAN, iNews.id - Majelis sidang kode etik menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin. Achiruddin terbukti melanggar tiga kode etik Polri.

“Bahwa Perbuatan saudara AH melanggar etika kepribadian yang pertama, kedua etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.

Panca mengatakan, sebagai seorang anggota Polri, Achiruddin harusnya tidak membiarkan penganiayaan itu terjadi. Achiruddin harusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Achiruddin terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Dia seharusnya harus bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun, fakta dari hasil sidang, majelis etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banjir-Longsor di Sumut Meluas ke 20 Wilayah, Ini 4 Daerah Terdampak Parah

57 tahun lalu

Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 62 Warga Tewas dan 65 Orang Masih Hilang

57 tahun lalu

Medan Dikepung Banjir! Rumah Dinas Gubernur, Kapolda hingga Pangdam Ikut Terendam

57 tahun lalu

Kapolda Sumut Jenguk Korban Kecelakaan yang Ditabrak 3 Oknum Polisi: Saya Prihatin!

57 tahun lalu

Pembunuh Putri Apriyani di Indramayu Dipecat dari Polri, Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal