MEDAN, iNews.id - Oknum polisi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis dua perempuan di Kota Medan dituntut hukuman mati. Aipda Roni Syahputra, personel Polres Pelabuhan Belawan itu dinilai terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan kepada Aipda Roni dibacakan JPU Bastian dalam persidangan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/9/2021).
Menurut JPU, Aipda Roni telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan secara sadar melakukan pembunuhan berencana terhadap Riska Pitria dan Aprila Cinta, kedua perempuan yang menjadi korban pada Februari lalu.
"Perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan tersebut dilakukan secara berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana. Oleh karenanya meminta majelis hakim hang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana mati," ucap JPU Bastian.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat sadis. Selain itu, salah seorang korban terdakwa masih berusia di bawah umur. Status terdakwa seorang aparat penegak hukum juga ikut dijadikan pertimbangan pemberat hukuman terdakwa.