MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta agar polisi mengusut tuntas keberadaan kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Langkah itu untuk memastikan tujuan dari keberadaan kerangkeng tersebut.
"Harus diusut tuntas dan dijawab kerangkeng manusia itu untuk apa,” kata Edy Rahmayadi, Senin (24/1/2022).
Edy mengatakan proses menahan seseorang dengan cara memasukkan ke dalam kerangkeng atau penjara harus sesuai dengan aturan yang ada. Dia menyebutkan keberadaan kerangkeng tersebut tidak dibenarkan untuk menahan orang apalagi di luar aturan hukum.
"Enggak boleh sembarangan. Apalagi kalau dipakai untuk menghukum orang. Enggak benar itu. Enggak boleh. Penjara saja musti keputusan hakim," tegasnya.
Kerangkeng itu sebelumnya ditemukan saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi Polisi melakukan penggeledahan di rumah Terbit Rencana.