8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Diperiksa Jumat Besok

Wahyudi Aulia Siregar
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: istimewa)

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan kedelapan tersangka yang ditetapkan itu adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG serta SP. 

Tersangka HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan hingga tewasnya korban di dalam kerangkeng manusia itu. Semetara SP dan TS berperan sebagai penampungnya. 

"Para tersangka kini terancam pidana 15 tahun. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok," kata Hadi. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Perampokan Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat, Pelaku Pura-Pura Pinjam HP

57 tahun lalu

Perampok Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat Ditangkap

57 tahun lalu

Bantuan Tak Merata, Korban Banjir Demo di Kantor Bupati Langkat

57 tahun lalu

Cekcok Harta Berujung Maut, Pria di Langkat Tega Bunuh Adik Ipar

57 tahun lalu

Temui Pengungsi Bencana di Langkat, Prabowo: Kalian Keluarga Tak Akan Kami Tinggalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal