Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan kedelapan tersangka yang ditetapkan itu adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG serta SP.
Tersangka HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan hingga tewasnya korban di dalam kerangkeng manusia itu. Semetara SP dan TS berperan sebagai penampungnya.
"Para tersangka kini terancam pidana 15 tahun. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok," kata Hadi.