MEDAN, iNews.id - Polisi akhirnya menahan delapan orang tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia. Satu tersangka di antaranya merupakan anak Terbit Rencana Perangin-angin.
Kedelapan tersangka yang ditahan adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA dan HG. Sedangkan Bupati TRP yang menjadi tersangka kesembilan dalam kasus itu, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi.
Anak Bupati Langkat nonaktif itu berinisial DP. Dia merupakan anak pertama Terbit Rencana. DP juga menjabat sebagai Bendahara organisasi pemuda Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma).
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan penahanan terhadap kedelapan tersangka dilakukan setelah mereka kembali melakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan terhadap 9 tersangka dalam kasus itu.
"Dari hasil gelar perkara kita putuskan untuk menahan kedelapan tersangka sejak tadi malam. Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan di ruang tahanan Mapolda Sumatera Utara," kata Irjen Panca usai di depan Aula Tribrata Polda Sumut, Jumat (8/4/2022).