7 Korban Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan Dapat Santunan dari LPSK

Wahyudi Aulia Siregar
LPSK menyerahkan santunan kepada tujuh orang yang menjadi korban dalam insiden bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan pada 13 November 2019 lalu. (Foto: Istimewa)

LPSK memfasilitasi permohonan kompensasi para korban terorisme yang peristiwanya terjadi baik sebelum maupun setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Salah satu yang difasilitasi kompensasinya, korban peristiwa ledakan bom di Mapolrestabes Medan pada 13 November 2019. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No: 881/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim. tanggal 16 Desember 2020.

Wakajati Sumut Agus Salim berharap agar kompensasi yang diberikan benar-benar bisa membantu para korban bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan beberapa waktu lalu. "Semoga ini bisa meringankan beban mereka," ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Karawang Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Tewas Kecelakaan di Majalengka

57 tahun lalu

TNI Beri Santunan ke Keluarga Prajurit Kostrad yang Gugur Jatuh dari Tank

57 tahun lalu

Ketua Harian DPP PJBN Ratu Ageng Rekawati Santuni Ratusan Anak Yatim di Pandeglang 

57 tahun lalu

Silaturahmi Ramadhan, Partai Perindo Maluku Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim

57 tahun lalu

LPSK Soroti Luka Korban Selamat dari Penembakan Polisi: Kalau Terserempet Kok Sampai Segitunya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal