Kepala Dinas Koperasi Sumut Naslindo Sirait menjelaskan, Gubernur Sumut telah menerbitkan SK Nomor 188.44/363/KPTS/2025 tertanggal 27 Mei 2025. SK itu menjadi dasar pembentukan Satgas Koperasi Merah Putih.
Satgas bertugas mempercepat penyempurnaan program nasional unggulan Presiden Prabowo Subianto.
“Semua yang tergabung dalam Satgas sudah memiliki tupoksi masing-masing, walau begitu tentu kita tetap bekerja secara tim, memiliki satu tujuan yang sama yaitu menyukseskan program ini untuk membantu masyarakat,” ujar Naslindo.
Satgas Koperasi Merah Putih memiliki delapan tugas utama. Pertama, melakukan koordinasi dalam perumusan kebijakan dan regulasi.
Kedua, memastikan seluruh 6.610 koperasi terbentuk di setiap desa dan kelurahan. Ketiga, memetakan potensi tiap daerah. Keempat, mengoordinasikan pendamping koperasi.
Tugas lainnya yaitu menyusun rencana bisnis, mempercepat rekomendasi pembentukan koperasi serta menyelesaikan hambatan lapangan secara cepat dan efektif.
Langkah percepatan ini diharapkan mampu memperkuat perekonomian masyarakat desa dan kelurahan melalui koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.