58 WNA Dideportasi dari Medan, asal India hingga Belanda

Wahyudi Aulia Siregar
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan mendeportasi 58 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian selama periode Januari-Juni 2025. (Foto: Istimewa).

“Sebagian besar dari mereka menyalahgunakan izin tinggal. Ada juga yang izin kerjanya tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” ucapnya.

Menurutnya, proses deportasi dilakukan setelah melewati tahapan pemeriksaan dan penyelidikan. Sejumlah WNA ditindak langsung saat razia, sementara sebagian lainnya dilaporkan oleh masyarakat.

“Mereka yang akhirnya kami deportasi tentunya telah melalui proses yang sah. Ada yang kami amankan dari hasil operasi rutin, ada juga yang berasal dari laporan warga yang merasa curiga terhadap aktivitas para WNA tersebut,” katanya.

Dia memastikan, akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Medan dan sekitarnya. Dia menilai, tindakan ini sebagai bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjaga tertib administrasi dan keamanan nasional.

“Kami aktif memonitor aktivitas WNA di bawah wilayah kerja kami. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNA Amerika yang Viral Ngamuk di Klinik Dideportasi Imigrasi Bali

57 tahun lalu

Geng Rusia Perampok WNA Ukraina di Bali Ditangkap, Hendak Kabur ke Dubai

57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan

57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal