58 WNA Dideportasi dari Medan, asal India hingga Belanda

Wahyudi Aulia Siregar
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan mendeportasi 58 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian selama periode Januari-Juni 2025. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan mendeportasi 58 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian selama periode Januari-Juni 2025. Para WNA tersebut berasal dari berbagai negara, seperti Malaysia, India, Pakistan, Bangladesh dan Belanda.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan, Uray Avian mengatakan, deportasi dilakukan terhadap WNA yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) hingga tidak sesuai dengan peruntukan izin kerja.

“Mulai dari Januari hingga Juni 2025, kami telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap 58 orang asing di wilayah kerja kami,” ujar Uray, Rabu (22/7/2025). 

Dia menjelaskan, para pelanggar berasal dari berbagai latar belakang. Ada yang datang sebagai mahasiswa, tenaga kerja asing (TKA) hingga pelaku usaha. 

Setelah diperiksa, banyak di antaranya tidak lagi sesuai dengan izin tinggal maupun jenis pekerjaan yang tercatat dalam dokumen resmi mereka.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNA Amerika yang Viral Ngamuk di Klinik Dideportasi Imigrasi Bali

57 tahun lalu

Geng Rusia Perampok WNA Ukraina di Bali Ditangkap, Hendak Kabur ke Dubai

57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan

57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal