Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara (Sumut) meminta polisi turun tangan menyelidiki dugaan perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan keberadaan kerangkeng tersebut sudah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, Konfensi ILO (Organisasi Perburuhan Internasional) dan Hak Azasi Manusia (HAM). Tindakan tersebut dinilai melebihi perbuatan kolonial di masa penjajahan terhadap pekerja perkebunan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak membenarkan keberadaan kerangkeng berisi manusia di halaman belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Kerangkeng tersebut digunakan untuk sejumlah orang yang tengah menjalani rehabilitasi akibat kecanduan narkoba. Tempat tersebut merupakan inisiatif dari Terbit Rencana Perangin-angin untuk merehabilitasi sejumlah pekerja kebunnya yang pencandu narkoba.