4 Pencuri Uang Pemprov Sumut Rp1,6 Miliar Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Antara
Keempat terdakwa pencurian uang milik Pemprov Sumut saat menjalani sidang perdana di PN Medan. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id – Empat terdakwa kasus pencurian uang kas milik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/1/2020). Mereka yakni NS (36), NDS (41), MHS (22) dan IR (39).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (9/9/2019).

Saat itu, Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer BPKAD Indrawan Ginting baru selesai mengambil uang Rp1,6 miliar dari Bank Sumut.

BACA JUGA: Uang Pemprov Sumut Rp1,6 M yang Dicuri Dipakai Pelaku Beli Tanah, Mobil dan Motor

Selanjutnya, uang tersebut disimpan di dalam mobil Toyota Avanza BK 1875 ZC yang diparkir di halaman Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal