4 Pegawai Positif Covid, PN Kelas II Sei Rampah Serdang Bedagai Lockdown

Wahyu Rustandi
Pengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut). (Foto: iNews/Wahyu Rustandi)

SERDANG BEDAGAI, iNews.id - Sebanyak empat pegawaiPengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) positif Covid. Akibatnya, operasional dan pelayanan di pengadilan ini dihentikan sementara atau lockdown. 

Tes swab PCR kepada para pegawai ini sebelumnya dilakukan oleh Satgas Covid dan Dinas Kesehatan Serdang Bedagai. Hasilnya, empat pegawai positif dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG). 

Penghentian operasional kantor dilakukan mulai 7-15 Januari 2021. Para pegawai akan kembali bekerja pada 18 Januari 2021. 

Hakim Juru Bicara atau Humas PN Sei Rampah, Ferdian Permadi mengatakan, diketahuinya pegawai PN Sei Rampah terpapar Covid-19 berawal dari test swab PCR secara mandiri oleh salah seorang ASN. Hasilnya, dia dinyatakan positif Covid. 

"Menindaklanjuti temuan tersebut, pengadilan menggelar test swab kepada seluruh pegawai yang berjumlah sekitar 40 orang. Tes digelar 28 Desember 2020 yang lalu. Hasilnya tiga orang dinyatakan positif Covid-19," katanya, Jumat (8/1/2021).

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

7 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Toba Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

19 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

21 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal