4 Kakek di Tobasa Bergantian Setubuhi Gadis di Bawah Umur hingga Hamil 4 Bulan

Andrey Simatupang
Petugas saat menggiring keempat tersangka cabul ke sel tahanan Polres Tobasa. (Foto: iNews/Andrey Simatupang)

MEDAN, iNews.id – Satreskrim Polres Toba Samosir mengungkap kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Dalam perkara ini, empat orang ditangkap dan telah ditetapkan tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan orangtua korban setelah mengetahui anaknya hamil dengan usia kandungan empat bulan. Tak terima, orangtua korban membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan para tersangka yang menghamili anaknya.

Anggota Polres Tobasa langsung merespons dengan menangkap empat warga Desa Horsik, Kecamatan Ajibata, Tobasa, Minggu (19/1/2020). Identitas tersangka yakni berinisial ALS (61), AST (61), SS (61) dan AR (63). Keempat tersangka merupakan pria lanjut usia yang satu kampung dengan korban.

BACA JUGA: Modus Naik Kelas dan Jadi Pintar di Sekolah, Oknum Guru di Langkat Cabuli Siswi SD

Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo mengatakan, dugaan awal pelaku pemerkosaan ada dua hingga tiga orang. Namun hasil pengembangan di lapangan, ternyata pelakunya ada empat orang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kiai Nusantara Berkumpul di Kediri, Tegaskan Pesantren Benteng Perlindungan Anak

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal