3 Tersangka Kebakaran Pabrik Korek yang Tewaskan 30 Orang Dijerat Pasal Berlapis

M Zainal Tanjung
Ketiga tersangka kasus kebakaran pabrik perakitan korek api gas yang menewaskan 30 orang saat pemaparan di Mapolres Binjai, Sumut, Senin (24/6/2019). (Foto: iNews/Muhamad Zainal Tanjung)

BINJAI, iNews.id – Ketiga tersangka kasus kebakaranpabrik korek api gas atau mancis yang menewaskan 30 orang di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), dijerat dengan pasal berlapis mulai dari KUHP hingga Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ketiganya terancam dihukum 5 hingga 10 tahun penjara.

Ketiga tersangka tragedi kebakaran itu yakni, IM, Direktur PT Kiat Unggul; B, selaku manajer operasional PT Kiat Unggul sekaligus pengontrak rumah yang menjadi pabrik perakitan korek api gas, dan L, bagian personalia atau HRD PT Kiat Unggul.


Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, pihaknya mengenakan beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus kebakaran tersebut, yakni Pasal 359 KUHP juncto Pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Hal ini karena para tersangka diduga secara sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran.

“Ada beberapa pasal KUHP, yakni Pasal 359, termasuk Pasal 188 hyang kami terapkan di situ,” kata Kapolres Binjai saat pemaparan kasus kebakarna itu di Mapolres Binjai, Kabupaten Langkat, Senin (24/6/2019).

Untuk diketahui, Pasal 359 KUHP menyebutkan, “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kebakaran Ilalang di Pinggir Tol Jakarta-Cikampek, 3 Truk Ekspedisi Hangus

2 hari lalu

Kebakaran Rumpun Bambu Hebat di Ponorogo Merembet ke Pondok Pesantren, Warga Panik

2 hari lalu

Kebakaran Taman Hutan Raya Raden Soerjo Meluas, Jalur Pendakian Bukit Cendono Ditutup

4 hari lalu

Toko Suku Cadang Mobil di Medan Terbakar, Sumber Api dari Lantai 4

4 hari lalu

Olah TKP Kebakaran MTs NU 27 Kendal, Polisi Temukan Bekas Pertalite

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal