3 Tersangka Kebakaran Pabrik Korek yang Tewaskan 30 Orang Dijerat Pasal Berlapis

M Zainal Tanjung
Ketiga tersangka kasus kebakaran pabrik perakitan korek api gas yang menewaskan 30 orang saat pemaparan di Mapolres Binjai, Sumut, Senin (24/6/2019). (Foto: iNews/Muhamad Zainal Tanjung)

BINJAI, iNews.id – Ketiga tersangka kasus kebakaranpabrik korek api gas atau mancis yang menewaskan 30 orang di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), dijerat dengan pasal berlapis mulai dari KUHP hingga Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ketiganya terancam dihukum 5 hingga 10 tahun penjara.

Ketiga tersangka tragedi kebakaran itu yakni, IM, Direktur PT Kiat Unggul; B, selaku manajer operasional PT Kiat Unggul sekaligus pengontrak rumah yang menjadi pabrik perakitan korek api gas, dan L, bagian personalia atau HRD PT Kiat Unggul.


Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, pihaknya mengenakan beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus kebakaran tersebut, yakni Pasal 359 KUHP juncto Pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Hal ini karena para tersangka diduga secara sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran.

“Ada beberapa pasal KUHP, yakni Pasal 359, termasuk Pasal 188 hyang kami terapkan di situ,” kata Kapolres Binjai saat pemaparan kasus kebakarna itu di Mapolres Binjai, Kabupaten Langkat, Senin (24/6/2019).

Untuk diketahui, Pasal 359 KUHP menyebutkan, “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran di Surabaya, Lansia Pemilik Toko Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi

57 tahun lalu

Kebakaran Rumah di Bukittinggi, Lansia Tewas Terjebak Api saat Selamatkan Emas

57 tahun lalu

RSUD Syekh Yusuf Gowa Terbakar, Pasien Berhamburan Keluar Ruangan

57 tahun lalu

Gegara Cas HP di Atas Kasur, Rumah di Mojokerto Hangus Terbakar

57 tahun lalu

Kronologi Bus Coyo Terbakar di Pantura Cirebon, Berawal dari Korlseting AC

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal