3 Perampok yang Viral Beraksi di Toko Emas Pasar Simpang Limun Dituntut Penjara 11 Tahun

Wahyudi Aulia Siregar
Suasana persidangan perampokan bersenjata api dalam toko emas Pasar Simpang Limun di PN Medan. (Foto: ist)

MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus perampokantoko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, Sumatera Utara dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (8/3/2022). Tiga dari empat terdakwa dituntut hukuman penjara 11 tahun penjara, sedangkan seorang lainnya dengan hukuman 8 tahun.

Tuntutan terhadap keempat terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Saputra dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Denny Lumbantobing di Ruang Cakra 9, PN Medan.

Dalam nota tuntutannya, JPU menilai keempat terdakwa terbukti melakukan perampokan sesuai ketentuan yang diatur dan diancam dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana.

"Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Paul Jhon Albertus Sitorus, Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar masing-masing 11 tahun penjara serta terdakwa Dian Rahmat selama 8 tahun penjara,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Denny Lumbantobing menskors sidang hingga pekan depan. Skors diberikan untuk memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buron Usai Beraksi, Perampok di Bondowoso Ditembak Polisi

57 tahun lalu

IRT Tewas dalam Rumah di Takalar, Emas 33 Gram Hilang Diduga Dirampok

57 tahun lalu

Penggerebekan Lapak Sabu di Medan Mencekam, Polisi Dilempari Batu

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Kurir Ekspedisi di Medan Lawan 3 Begal, 1 Pelaku Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal