MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus perampokantoko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, Sumatera Utara dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (8/3/2022). Tiga dari empat terdakwa dituntut hukuman penjara 11 tahun penjara, sedangkan seorang lainnya dengan hukuman 8 tahun.
Tuntutan terhadap keempat terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Saputra dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Denny Lumbantobing di Ruang Cakra 9, PN Medan.
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai keempat terdakwa terbukti melakukan perampokan sesuai ketentuan yang diatur dan diancam dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana.
"Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Paul Jhon Albertus Sitorus, Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar masing-masing 11 tahun penjara serta terdakwa Dian Rahmat selama 8 tahun penjara,” kata JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Denny Lumbantobing menskors sidang hingga pekan depan. Skors diberikan untuk memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).