3 Oknum Polisi Terlibat Kasus Perampokan Motor di Medan Ajukan Banding usai Dipecat

Wahyudi Aulia Siregar
Tiga polisi yang terlipat perampokan motor digelandang dan diborgol seusai menjalani sidang kode etik. (FOTO: iNews/AMINOER RASYID)

"Itu sesuai Peraturan Kapolri. Ada 21 hari kesempatan mereka mengajukan memori banding," ucapnya.

Sebelumnya, tiga orang oknum Polisi yang bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan terlibat dalam upaya perampokan sepeda motor milik warga Pancurbatu, Deliserdang, Sumatera Utara. 

Ketiga oknum polisi itu berinisial Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. Dalam aksinya Bripka B berperan sebagai pemilik mobil yang datang ke lokasi. Sementara itu, Briptu H merupakan polisi yang mengaku dari Polda Sumut dan Bripka A turut hadir di lokasi. 

Ketiga Polisi itu menuduh motor korban Benny tidak memiliki surat-surat. Korban sempat melawan saat surat kendaraannya akan dibawa. Bahkan istri dan anak korban sempat terseret mobil pelaku.

Korban pun melaporka kejadian tersebut ke Polrestabes Medan sehingga terkuak peran ketiga oknum polisi tersebut.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Todongkan Senpi, Pemuda Ngaku Anggota Resmob Rampok Minimarket Kulonprogo

57 tahun lalu

Perampok Satroni Rumah Juragan Toko Emas di Surabaya, 3 Lansia Disekap

57 tahun lalu

Terungkap Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Kos Makassar, Tak Terima Diputus Pacar

57 tahun lalu

Oknum Polisi Terduga Penganiaya Siswa SMP Ditahan di Polres Sikka

57 tahun lalu

Oknum Polisi di Sikka Diduga Aniaya Siswa SMP, Korban Dipukul usai Ditilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal