3 Oknum Polisi Terlibat Kasus Perampokan Motor di Medan Ajukan Banding usai Dipecat

Wahyudi Aulia Siregar
Tiga polisi yang terlipat perampokan motor digelandang dan diborgol seusai menjalani sidang kode etik. (FOTO: iNews/AMINOER RASYID)

MEDAN, iNews.id - Ketiga oknum Polisi terlibat kasus percobaan perampokan di Medan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Namun, ketiganya mengajukan banding.

Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya, mengatakan, ketiga oknum Polisi itu dijatuhi sanksi PTDH karena telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik Polri. Dia pun membenarkan soal pengajuan banding dari ketiganya.

"Iya keputusannya ketiganya PTDH. Tapi mereka banding," kata Kompol Asmara, Kamis (13/10/2022). 

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan memori banding diberikan dalam waktu 21 hari. Jika dalam waktu yang ditetapkan banding tidak diajukan maka putusan PTDH sah diberlakukan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Todongkan Senpi, Pemuda Ngaku Anggota Resmob Rampok Minimarket Kulonprogo

57 tahun lalu

Perampok Satroni Rumah Juragan Toko Emas di Surabaya, 3 Lansia Disekap

57 tahun lalu

Terungkap Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Kos Makassar, Tak Terima Diputus Pacar

57 tahun lalu

Oknum Polisi Terduga Penganiaya Siswa SMP Ditahan di Polres Sikka

57 tahun lalu

Oknum Polisi di Sikka Diduga Aniaya Siswa SMP, Korban Dipukul usai Ditilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal