3 Kurir Narkoba Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan

Wahyudi Aulia Siregar
Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga kurir 151 ganja asal Aceh di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Tiga kurirnarkoba asal Aceh Tenggara dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara. Mereka, yaitu Sapiiy Jaliban, Riki Supandi Suwardi dan Jos Pratama Suryadi.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Sofyan Agung Maulana dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/9/2025). 

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” kata Sofyan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Cipto Hosari Nababan.

Jaksa menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan membawa, menyimpan dan menguasai tanpa hak narkotika golongan I jenis ganja seberat 151 kilogram. 

Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratu Narkoba Jambi Helen Dian Krisnawati Lolos Hukuman Mati, JPU Ajukan Banding!

57 tahun lalu

Ratu Narkoba Jambi Lolos Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal