9 Terdakwa Kasus Narkoba di NTB Dituntut Hukuman Mati

Ryan Fujiawan
Lonjakan kasus narkotika di NTB meningkat, data hingga Agustus 2025 tercatat 630 perkara narkotika atau 40 persen dari total tindak pidana di daerah tersebut. (Foto: Ryan Fujiawan).

MATARAM, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah tegas dalam menghadapi maraknya peredaran narkoba di wilayahnya. Hingga pertengahan tahun 2025, sembilan terdakwa kasus narkoba telah dituntut dengan hukuman mati di berbagai pengadilan di NTB.

Lonjakan kasus narkotika di NTB terus meningkat. Data hingga Agustus 2025 mencatat sebanyak 630 perkara narkoba atau sekitar 40 persen dari total tindak pidana di daerah ini.

Kejati NTB menegaskan bahwa tuntutan pidana maksimal berupa hukuman mati diberikan kepada para bandar yang dianggap sebagai aktor utama peredaran narkoba. Sebagian besar terdakwa berasal dari wilayah Bima dan Lombok Tengah.

“Untuk bandar narkoba, kami ajukan tuntutan maksimal sebagai bentuk komitmen penegakan hukum,” ujar Kasi B Narkoba Kejati NTBm, Budi Mukhlis, Kamis (21/8/2025).

Sementara itu, bagi penyalahguna narkoba Kejati NTB menerapkan kebijakan rehabilitasi. Namun, fasilitas rehabilitasi di NTB masih sangat terbatas. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

10 Pegawai RSUD R Syamsudin SH Sukabumi Positif Narkoba, 4 ASN

57 tahun lalu

Jual Narkoba, Oknum Polisi di Muratara Bersama Istrinya Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

57 tahun lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

57 tahun lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal