Para tersangka selanjutnya digiring petugas ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis karena luka tembakan di kakinya. Kepada petugas, ketiganya mengaku bahwa hasil kejahatan mereka dijual kepada seorang penadah berinisial SD alias Id dan TG di kawasan Sei Mencirim yang saat ini keberadaannya masih didalami petugas.
Dari hasil penyidikan sementara pihak kepolisian, para tersangka diketahui juga telah melakukan aksi kejahatan serupa di beberapa lokasi lain di antaranya, Jalan Gaperta, Jalan Sumarsono, Jalan Beringin, Jalan Lembaga Permasyarakatan, Jalan Mesjid, Jalan Eka Prasetya, Jalan Asrama, Jalan Setia Luhur, dan Jalan Gaperta Ujung.
Kompol Pardamean Hutahean menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus curanmor yang melibatkan sindikat tersebut. Polisi juga masih memburu beberapa tersangka lain yang merupakan penadah barang hasil curian dari para tersangka yang diamankan.
“Tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” katanya.