Berbekal informasi itu, anggota menangkap Rama tak jauh dari lokasi penangkapan tersangka Yuda. Hasil pengembangan, motor yang mereka pakai untuk menjambret milik Ridwan Hardiansyah.
Saat pengembangan untuk menangkap tersangka Ridwan, kedua pelaku Fatwa Yuda Pratama dan Rama mencoba kabur dengan cara melawan petugas.
"Hal ini membuat petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kedua kaki," Pardamean.
Kepada petugas, komplotan ini mengaku sudah enam kali menjambret dengan sejumlah TKP di wilayah di Kota Medan.
"Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Medan Helvetia," ujar kapolsek.