3 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi Pascabentrok yang Tewaskan 1 Orang

Stepanus Purba
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: istimewa)

"Selain itu, dari tangan ketiga tersangka kami mengamankan ketapel, satu tas berisi guli, senapan angin, 18 busur panah panjang, 13 busur panah kecil, dan 10 butir peluru," kata Alfiansyah. 

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat petugas dengan Pasal 338 junto 170 ayat 2 junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan meninggal dunia. 

"Keduanya terancaman hukuman penjara di atas 10 tahun," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
21 jam lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

7 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

12 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

15 hari lalu

Remaja Tewas Dibacok dalam Bentrokan di Purwakarta, Pelaku Diburu Polisi

16 hari lalu

Geng Motor Brutal Bersenjata Serang 2 Pemuda di Maros Terekam CCTV, Pelaku Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal