3 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi Pascabentrok yang Tewaskan 1 Orang

Stepanus Purba
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: istimewa)

"Selain itu, dari tangan ketiga tersangka kami mengamankan ketapel, satu tas berisi guli, senapan angin, 18 busur panah panjang, 13 busur panah kecil, dan 10 butir peluru," kata Alfiansyah. 

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat petugas dengan Pasal 338 junto 170 ayat 2 junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan meninggal dunia. 

"Keduanya terancaman hukuman penjara di atas 10 tahun," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tangkap 2 Geng Motor di Makassar, Polisi Sempat Bergelut

57 tahun lalu

Konvoi Bawa Celurit dan Pedang, 4 Anggota Geng Motor Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Bentrokan Berdarah Geng Bersenjata di Cikupa Terekam CCTV, 1 Orang Terkena Sabetan Celurit

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal