221 Napi di Sumut Peroleh Remisi di Hari Raya Waisak

Stepanus Purba
Ilustrasi remisi Hari Raya Waisak. (Foto: Dokumen iNews.id)

MEDAN, iNews.id - Sebanyak 221 narapidana (napi) yang beragama Buddha di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi. Pemberian remisi tersebut berkaitan dengan Hari Raya Waisak, Rabu (26/5/2021) besok. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna mengatakan narapaidan yang mendapatkan remisi terkait kriminal umum sebanyak 117 orang. Kemudian berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 empat orang dan PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 100 orang. 

"Sehingga total ada 221 warga binaan," kata Krisna. 

Krisna mengatakan napi yang mendapatkan remisi khusus memperoleh masa potongan bervariasi. Mulai dari potongan 15 hari hingga paling banyak dua bulan. 

"Sedangkan yang mendapat remisi khusus keseluruhan nihil," ucapnya.

Krisna menerangkan saat ini penghuni lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) se-Sumut sebanyak 33.434 orang. Napi laki-laki tercatat sebanyak 24.508 orang dan napi perempuan sebanyak 1.166 orang. 

"Kemudian tahanan laki-laki sebanyak 7.510 orang dan tahanan perempuan sebanyak 250 orang," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kantongi 12 Dukungan Pengcab, Hidayat Batubara jadi Calon Tunggal Ketua POBSI Sumut

57 tahun lalu

Khidmat, Ribuan Umat Buddha Ikuti Detik-Detik Waisak di Candi Borobudur

57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Nias Selatan Sumut

57 tahun lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal