22 Kabupaten/Kota di Sumut Masuk PPKM Level 3

Stepanus Purba
Ilustrasi penerapan PPKM. (Foto: iNews/Billy Maulana Finkran)

Daerah yang masuk PPKM level 3 menginstruksikan pengetatan mobilitas masyarakat antara lain kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kantor diwajibkan melakukan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan. 

Sementara itu, restoran, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang memiliki lokasi sendiri maupun di tempat perbelanjaan hanya diperbolehkan pemesanan bawa pulang dan tidak menerima makan di tempat. Sementara itu, operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 17.00 WIb dengan pengunjung maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan. 

Sementara itu, tempa ibadah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen serta memaksimlan pelaksanaan ibadah dari rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kecelakaan Truk Sawit Terguling Timpa 10 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Orang Tewas

6 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Toba Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

6 hari lalu

Terungkap! Kelangkaan BBM di SPBU Sumut Dipicu Sopir Truk Tangki Dipecat Massal

18 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Kantongi 12 Dukungan Pengcab, Hidayat Batubara jadi Calon Tunggal Ketua POBSI Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal