21.632 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan Polda dan BI Sumut

Stepanus Purba
Suasana konferensi pers jelang pemusnahan 21.632 lembar uang palsu di Mapolda Sumut. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Sedikitnya 21.632 lembar uang palsu dimusnahkan di halaman Gedung Utama Mapolda Sumatera Utara, Rabu (14/8/2019). Pemusnahan ini disaksikan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto bersama jajaran dan Kepala BI Provinsi Sumut Wiwiek Sisto Widayat, serta sejumlah stakeholder lainnya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, telah menangani 27 kasus uang palsu sejak periode 2017 hingga 2019. Dari 27 kasus, sudah 24 yang terselesaikan dan 3 lainnya masih tahap penyidikan.

“Kami akan terus perangi peredaran uang palsu ini,” ujarnya, Rabu (14/8/2019).

Menurutnya, perlindungan terhadap uang rupiah ini dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pada Pasal 35, 36 dan 37 diatur tentang kejahatan terhadap mata uang rupiah. Seperti pemalsuan, menyimpan secara fisik, mengedarkan atau membelanjakan, membawa atau memasukkan ke dalam atau keluar wilayah NKRI, serta mengimpor atau mengekspor rupiah palsu.

“Pelanggar pidana uang palsu ini diancam hukuman mulai 10 tahun hingga penjara seumur hidup,” kata Kapolda.

Sementara itu, Kepala BI Provinsi Sumut Wiwiek Sisto Widayat mengungkapkan, uang rupiah palsu sebanyak 21.632 lembar ini ditemukan dari setoran masyarakat melalui perbankan yang kemudian diklarifikasi ke Bank Indonesia.

“Temuan uang palsu ini merupakan hasil klarifikasi Bank Indonesia terhadap uang setoran perbankan kepada kami selama 5 tahun terakhir (periode 2013-2018). Temuan rupiah palsu ini kemudian diserahkan Bank Indonesia ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Fismondev Polda Sumatera Utara untuk diamankan sementara sebelum dilakukan pemusnahan,” kata Wiwiek.

Menurutnya, pemusnahan ini terlebih dahulu telah melewati penelitian keaslian atas uang rupiah di laboratorium Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC). Selain itu, kegiatan pemusnahan rupiah palsu ini juga telah mendapat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I-A Nomor 01/PEN. PlD/P MUS/2019/PN.MEDAN, Tertanggal 1 Maret 2019.

“Rincian temuan uang rupiah palsu ini terdiri atas pecahan Rp100.000 sebanyak 8.974 lembar, Rp50.000 11.850 lembar, kemudian Rp20.000 636 lembar, Rp10.000 88 lembar, Rp5.000 83 lembar dan Rp2.000 sebanyak 1 lembar,” tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 4 Korban Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi dan Luka-Luka

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal