"Dari keduanya kami sita barang bukti berupa 7 gram butiran kristal diduga metamphetamine, 1 gram butiran halus diduga ketamine, 5 butir obat-obatan diduga happy five dan 15 butir pil mengandung methamphetamine," ujar Elfi, Rabu (31/8/2022).
Setelah terbukti membawa narkoba, EN dan MN dibawa ke Rumah Sakit Grand Medistra, Lubukpakam. Di sana mereka menjalani pemeriksaan ronsen dan hasilnya tidak ditemukan benda mencurigakan lain di dalam tubuh kedua penumpang tersebut.
"Selanjutnya barang bukti dan kedua penumpang warga Malaysia diserahkan kepada BNNP Sumut untuk tindak lanjut pemeriksaan," katanya.
Elfi pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan prekursor serta ikut berperan aktif dalam memberantas sindikat narkoba dengan menginformasikan kepada aparat penegak hukum.
“Apabila mempunyai informasi terkait penyalahgunaan narkoba di masyarakat agar dilaporkan kepada kami demi terlindunginya generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” ucapnya.