Hasil interogasi, pelaku nekat mencuri lantaran memerlukan uang untuk membeli narkoba jenis sabu.
Selain menangkap kedua pelaku, barang bukti yang disita berupa satu buah gergaji besi warna hitam, satu unit becak motor warna hitam dan dua buah batang potongan besi.
"Kedua pelaku pencurian kami jerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, pagar Lapangan Merdeka Medan hilang dicuri pada Senin (20/4/2020) malam. Pemko Medan melalui Dinas Pertamanan melaporkankan kasus tersebut ke polisi hingga ditangkap dua pelaku pencurian, sedangkan dua lagi buron.