2 Pelaku Curanmor di Pematangsiantar Ditangkap, 1 Orang Buron

Stepanus Purba
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Siantar Utara. (Foto: istimewa)

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T. Selanjutnya, sepeda motor tersebut dijual dengan kepada seorang penadah berinisial D seharga Rp2,5 juta. 

"Saat melakukan pengembangan, penadah tersebut sudah melarikan diri," ujarnya. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Siantar Utara. Sementara itu, penadah yang berinisial D dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO). 

"Kedua tersangka diancam Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara,”  ujarnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Kabur ke Gang Buntu, Maling Motor Bersarung Babak Belur Dihajar Warga Surabaya

57 tahun lalu

Babak Belur! 2 Maling Motor di Porong Sidoarjo Dihakimi Massa hingga Nyaris Tewas

57 tahun lalu

Umbar Tembakan, Komplotan Maling Bersenpi Gasak Motor Warga di Bandarlampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal