2 Orang Jadi Tersangka atas Kasus Perusakan Batas Lahan Milik Perusahaan di Serdang Bedagai 

Wahyu Rustandi
Dua tersangka perusakan batas lahan perusahaan dan penghasutan nelayan di Serdang Bedagai. (Foto: iNews/Wahyu Rustandi)

 
Sebelumnya, pada awal bulan November 2020, SS beserta sejumlah warga lainnya melakukan aksi anarkis dengan melakukan perusakan pagar dan batas lahan HGU milik perusahaan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp70 juta.
 
Saat ini, petugas Satreskrim juga masih memburu pelaku lainnya. Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini masih di tahan di Mapolres Serdang Bedagai. 

Akibat perbuatannya, petugas mempersangkakannya dengan Pasal 160 dan 170 KUH Pidana. Ancaman hukuman enam dan lima tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Bus Bawa Puluhan Penumpang Terguling di Tol Medan–Tebing Tinggi, 4 Tewas 19 Luka

57 tahun lalu

Ribuan Nelayan Pati Demo di Kantor Bupati, Protes Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi

57 tahun lalu

Siaga! 1.456 Personel Gabungan Kawal Demo Nelayan di Pati Tanpa Senjata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal