2 Oknum Polisi Ditangkap Kasus Mayat Perempuan dalam Tas di Karo, Ini Perannya

Wahyudi Aulia Siregar
Polisi saat ekspose kasus mayat perempuan dalam tas di Karo yang menjadi korban pembunuhan dengan dua pelaku di antaranya oknum polisi. (Foto: iNews/Aminoer Rasyid)

"Jadi korban sudah sebulan tinggal di rumah tersangka. Dia dihabisi saat keduanya berhubungan intim," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sementara tersangka lain yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.

"Tersangka utama terancam hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.

Diketahui, kasus pembunuhan berawal dari penemuan mayat Mutia oleh petugas kebersihan di pinggir jalan kawasan Tahura, Jalan Djamin Ginting, Berastagi, Kabupaten Karo pada Selasa 22 Oktober 2024. korban merupakan mantan narapidana kasus narkoba.

Saat ditemukan, tubuh korban terbungkus seprai dalam sebuah tas berukuran besar. Pada tubuh korban juga ditemukan sejumlan luka akibat penganiayaan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Siswi SMK di Cianjur Tewas dalam Rumah, Mulut Berbusa hingga Keluar Darah dari Kemaluan

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pria Bunuh Selingkuhan di Kamar Hotel Makassar, Pelaku Cemburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal