2 Oknum Polisi Ditangkap Kasus Mayat Perempuan dalam Tas di Karo, Ini Perannya

Wahyudi Aulia Siregar
Polisi saat ekspose kasus mayat perempuan dalam tas di Karo yang menjadi korban pembunuhan dengan dua pelaku di antaranya oknum polisi. (Foto: iNews/Aminoer Rasyid)

"Jadi korban sudah sebulan tinggal di rumah tersangka. Dia dihabisi saat keduanya berhubungan intim," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sementara tersangka lain yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.

"Tersangka utama terancam hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.

Diketahui, kasus pembunuhan berawal dari penemuan mayat Mutia oleh petugas kebersihan di pinggir jalan kawasan Tahura, Jalan Djamin Ginting, Berastagi, Kabupaten Karo pada Selasa 22 Oktober 2024. korban merupakan mantan narapidana kasus narkoba.

Saat ditemukan, tubuh korban terbungkus seprai dalam sebuah tas berukuran besar. Pada tubuh korban juga ditemukan sejumlan luka akibat penganiayaan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

4 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

7 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

7 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

8 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal