2 Maling AC di Medan Barat Ditangkap Polisi

Stepanus Purba
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Medan Barat, Selasa (30/11/2021). (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat menangkap dua orang pemuda berinsial DEMN alias Doli (33) dan MYL alias Yasir (24).

Keduanya ditangkap petugas karena mencuri mesin AC di sebuah rumah toko Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. 

Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan seorang warga bernama Husni Fachrida (40).

Korban melaporkan mesin AC di indekos miliknya hilang digondol maling. 

"Total mesin AC korban yang hilang sebanyak sembilan unit," kata Rozi Gusman. 

Rozi mengatakan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta. Selanjutnya, petugas Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan untuk selanjutnya memburu kedua tersangka. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

57 tahun lalu

Tepergok Congkel Kotak Amal Masjid, Pria Ini Mendadak Hilang Ingatan Bikin Warga Iba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal