2 Kurir Sabu 120 Kg di Deliserdang Divonis Mati, 2 Lainnya Penjara Seumur Hidup

Yudha Bahar
2 Kurir Sabu 120 Kg di Deliserdang Divonis Mati, 2 Lainnya Penjara Seumur Hidup (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang  Hamonangan P Sidauruk mengatakan dalam perkara peredaran 120 kg sabu-sabu ini, pihaknya menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman mati pada sidang sebelumnya.

"Nanti akan ada arahan dari pimpinan kami. Sikap sekarang kami masih pikir-pikir ini kan ada waktu selama tujuh hari. Hari ini nanti akan ada sikap setelah ada harapan dari pimpinan. Kalau tuntutan kami sebelumnya hukum mati," katanya.

Dalam fakta persidangan terungkap jika keempat terdakwa mengakui nekat mengirimkan sabu-sabu tersebut karena tergiur iming-iming upah angkut sekitar Rp5 hingga Rp12 juta untuk setiap kilogram sabu-sabu. Mereka berencana mengangkut sabu-sabu tersebut dalam empat tas hitam secara estafet menggunakan empat mobil pribadi, dengan tujuan mengirimkannya ke Jakarta melalui jalur darat dari Aceh melintasi Kota Medan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Terdakwa Mati Kasus Ganja 214 Kg di Deliserdang Kabur Naik Motor usai Sidang

57 tahun lalu

Gudang Pengolahan Getah Pinus di Deliserdang Terbakar Hebat, Sempat Terdengar Ledakan

57 tahun lalu

Terjebak Banjir, Bayi hingga Lansia di Medan dan Deliserdang Dievakuasi

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di DPRD Deliserdang, Tuntut Reformasi Polisi hingga Sahkan UU Perampasan Aset

57 tahun lalu

Pria Tewas Ditembak di Warung Kopi Deliserdang, Peluru Tepat Menyasar Kepala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal