2 Karyawan Meninggal akibat Corona, Sampoerna Langsung Tutup Pabrik

Antara
Sejumlah petugas keamanan internal saat berjaga di depan pabrik Sampoerna Rungkut 2 Surabaya, Kamis (30/04/2020). (Foto: ANTARA/Hanif Nashrullah)

Sesuai arahan dan koordinasi dengan Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim, manajemen juga telah menerapkan protokol dianjurkan, antara lain penyemprotan disinfektan di seluruh fasilitas pabrik, melakukan kontak tracing, meminta karyawan karantina mandiri, melakukan rapid test serta bekerja sama dengan rumah sakit setempat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan dukungan kepada karyawan dan bertanggung jawab sosial terhadap komunitas.

"Yakni, dengan memberikan cuti dan tetap menerima gaji seperti biasa bagi karyawan terdampak. Yakni mereka yang perlu melakukan karantina mandiri dan yang merawat anggota keluarga karena terdampak," ujarnya.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim menyampaikan saat ini sedang menangani temuan klaster baru pasien yang terkonfirmasi positif di kawasan Pabrik Rokok Sampoerna di Rungkut Surabaya. Terdapat dua karyawannya yang positif terinfeksi Covid-19 dan sudah dirawat di rumah sakit, namun keduanya telah meninggal dunia.

Menindaklanjuti kasus tersebut, tim Gugus Tugas COVID-19 Jatim melakukan tracing di dalam kompleks pabrik Sampoerna dan teridentifikasi terdapat sembilan orang yang statusnya pasien dalam pengawasan (PDP), lalu mereka dirujuk ke rumah sakit.

Selain itu, sebanyak 163 orang di perusahaan juga sudah dilakukan swab PCR yang hasilnya akan muncul dalam satu hingga dua hari ke depan. Sementara itu juga dilakukan rapid test dan diketahui sebanyak 63 orang hasilnya reaktif.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal