MEDAN, iNews.id - Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan meniadakan sementara kegiatan setelah dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) positif Covid-19. Pengosongan kegiatan ini sudah dilakukan mulai Rabu (19/8/2020) hingga Senin (31/8/2020).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Medan, Alida saat dikonfirmasi membenarkan pengosongan kegiatan di kantor DPRD Medan untuk sementara waktu. Namun demikian, pengosongan disebutnya bukan merupakan lockdown.
"Jadi bukan lockdown, tapi meniadakan kegiatan kantor, termasuk kegiatan anggota dewan di kantor, rapat-rapat ditiadakan," kata Alida, Selasa (18/8/2020).
Kebijakan ini sendiri sudah disampaikan melalui surat resmi bernomor 011/7705 tertanggal 11 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Medan, Alida.
"Mulai besok hingga 31 Agustus. 14 hari kan," kata Alida.
Menurut Alida bahwa, untuk program kerja yang sudah ditetapkan sebelumnya, tetap akan berjalan. Terutama yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat.