14 Kecamatan di Madina Terendam Banjir, Bupati Tetapkan Status Darurat Bencana

Antara
Liansah Rangkuti
Bupati Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara menetapkan status darurat bencana banjir dan longsir 18-31 Desember 2021.

MADINA, iNews.id - Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jakfar Sukhairi Nasution menetapkan status darurat bencanabanjir dan longsor di wilayahnya. Darurat bencana berlaku mulai 18 hingga 31 Desember 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Madina Nomor 360/0947/K/2021 berdasarkan hasil rapat Forkopimda Madina pada Sabtu (18/12) siang.

Dalam surat yang tertanggal 18 Desember 2021 itu disebutkan, status darurat ini diputuskan dengan mempertimbangkan akibat curah hujan yang sangat tinggi mengakibatkan banjir, longsor sehingga mengganggu kehidupan dan kondisi penghidupan sosial ekonomi masyarakat.

Selain itu, akibat kondisi ini juga disebutkan telah menimbulkan kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum di Kabupaten Mandailing Natal.

"Hasil rapat memutuskan sejak hari ini, Sabtu 18 Desember 2021 diputuskan situasi tanggap darurat untuk Madina. Kemudian posko-posko bantuan dan pengadaan akan diaktifkan di beberapa tempat. Kelengkapan dapur umum dan obat akan segera dikirim ke masing-masing posko," kata Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Bulan Terendam Banjir, 1.400 Kepala Keluarga di Luwu Utara Terisolasi

57 tahun lalu

Banjir Landa 3 Desa di Bandung, 75 Warga Mengungsi

57 tahun lalu

BNPB: Banjir di Blora Rendam Puluhan Rumah Warga hingga 2 Sekolah

57 tahun lalu

Hujan Deras dan Tanggul Jebol, Ratusan Rumah di Pati Terendam Banjir

57 tahun lalu

Kondisi Terkini Banjir di Cirebon, Ribuan Rumah Masih Terendam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal