MADINA, iNews.id - Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jakfar Sukhairi Nasution menetapkan status darurat bencanabanjir dan longsor di wilayahnya. Darurat bencana berlaku mulai 18 hingga 31 Desember 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Madina Nomor 360/0947/K/2021 berdasarkan hasil rapat Forkopimda Madina pada Sabtu (18/12) siang.
Dalam surat yang tertanggal 18 Desember 2021 itu disebutkan, status darurat ini diputuskan dengan mempertimbangkan akibat curah hujan yang sangat tinggi mengakibatkan banjir, longsor sehingga mengganggu kehidupan dan kondisi penghidupan sosial ekonomi masyarakat.
Selain itu, akibat kondisi ini juga disebutkan telah menimbulkan kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum di Kabupaten Mandailing Natal.
"Hasil rapat memutuskan sejak hari ini, Sabtu 18 Desember 2021 diputuskan situasi tanggap darurat untuk Madina. Kemudian posko-posko bantuan dan pengadaan akan diaktifkan di beberapa tempat. Kelengkapan dapur umum dan obat akan segera dikirim ke masing-masing posko," kata Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution