JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho memasuki babak baru. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 14 tersangka baru, anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan atau 2009-2014.
Ke-14 tersangka baru tersebut diduga menerima fee dengan jumlah yang beragam dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut. Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik.
“Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (30/1/2020).
Ali Fikri menjelaskan, ketidaksesuaian tersebut terkait beberapa hal. Pertama, mengenai persetujuan laporan pertanggungjawaban (Lpj) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 sampai 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kedua, persetujuan atas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut TA 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut. Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014 dan 2015 oleh DPRD Sumut. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.