Menurutnya, soal kebijakan administrative pemerintah desa ada di pemerintah kabupaten/kota setempat. Yang dia tahu, desa tersebut tetap mendapat alokasi bantuan dana desa karena memenuhi syarat secara administratif. Seperti punya nomor register desa dari Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi desa ini secara administrasi memiliki nomor register. Ada pemerintahnya, aparat desanya, termasuk penduduk sehingga masih mendapat dana desa,” katanya.
Aspan menjelaskan, sedikitnya pada 2020 Pemerintah pusat mengalokasikan dana desa untuk Provinsi Sumut mencapai Rp4,5 triliun. Kabupaten Nias Barat mendapat kucuran dana desa Rp118,5 miliar, yang diperuntukan bagi 105 desa, termasuk di dalamnya 12 desa siluman tersebut.
Diketahui, kucuran dana desa yang mencapai Rp1 miliar per desa ini telah diterima belasan desa siluman di Sumut sejak 2015 silam. Hasil di lapangan, desa penerima bantuan sudah tak berpenghuni dan hanya tersisa bangunan kosong.