116 TPS di Sumut Akan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan, Paling Lambat 10 Hari ke Depan

Said Ilham
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin. (Foto: Said Ilham).

Dia menyebutkan, untuk pemungutan suara susulan, Kota Medan ada 56 TPS, Kabupaten Deli Serdang 30 TPS, Asahan 2 TPS, Kota Binjai 20 TPS, dan Kabupaten Nias 2 TPS. Sementara untuk pemungutan suara lanjutan, Kota Medan ada 5 TPS dan Kabupaten Deli Serdang 1 TPS.

Khusus Kabupaten Nias, lanjut dia pemungutan suara susulan dilakukan karena adanya perusakan logistik dan kini sedang dalam penyelidikan polisi. Sementara daerah lainnya dikarenakan bencana alam banjir dan longsor.

"Kapan ini dilaksanakan bahwa dalam ketentuannya pelaksanaan pemungutan suara susulan dan lanjutan itu dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah penetapan oleh KPU Provinsi," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Natal di Tengah Bencana, Polri Ubah Posko Pengungsian jadi Tempat Ibadah Sementara

57 tahun lalu

1.000 Unit Hunian Tetap Disiapkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumut

57 tahun lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumatra Bertambah jadi 1.016 Orang, 212 Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal