"Sementara itu, rekannya D berhasil melarikan diri," ucapnya.
Warga yang emosi berusaha menghakimi pelaku. Beruntung, petugas yang sedang berpatroli kemudian mengamannya ke Mapolsek Medan Baru.
"Tersangka sudah kami jerat sangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara rekan tersangka masih dalam pengejaran," ucapnya.