"Yang paling penting adalah berdayakan posko yang telah terbentuk di tingkat desa/kelurahan untuk berkoordinasi dengan berbagai unsur agar penanganan dapat lebih sistematis dan dapat terkendali dengan baik," katanya.
Wiku menjelaskan, perkembangan peta zonasi risiko harus diperhatikan semua Pemda. Sebab zona risiko digunakan untuk melihat masalah pada skala yang lebih luas yaitu 34 provinsi di Indonesia. Kemenkes menggunakan leveling 1-4 dalam menilai situasi daerah secara spesifik pada indikator transmisi komunitas dan kapasitas respons pada 7 provinsi di Pulau Jawa-Bali.
Selain itu, dia menambahkan, pengkategorian daerah menggunakan warna merah, oranye, kuning dan hijau dalam zonasi risiko sesuai konsensus internasional terkait kebencanaan. Indikator yang digunakan ialah indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan.
Berikut 27 kabupaten/kota non Jawa-Bali yang berstatus zona merah:
1. Sumatera Selatan:
Lahat, Musi Banyuasin dan Palembang
2. Bengkulu:
Bengkulu
3. Jambi:
Batanghari
4. Kalimantan Barat:
Singkawang, Pontianak, Waringin Timur dan Kota Palangkaraya
5. Kalimantan Tengah:
Balikpapan, Samarinda dan Bontang
6. Kepulauan Riau:
Tanjung Pinang, Batang dan Bintan
7. Lampung:
Bandar Lampung, Lampung Utara dan Pring Sewu
8. Maluku:
Ambon
9. Maluku Utara:
Ternate
10. Papua Barat:
Fakfak
11. Sulawesi Tenggara:
Kota kendari dan Konawe
12. Sumatera Barat:
Padang Pariaman dan Bukit Tinggi
13. Aceh:
Banda Aceh dan Aceh Tengah