"Pada hari ini kita lakukan penahanan. Pasal yang kita kenakan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," ucapnya.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar) Dedy Mandarsyah mendadak menjadi sorotan publik dalam pusaran kasus penganiayaan dokter koas di Palembang yang viral di media sosial.
Dia dikaitkan netizen sebagai ayah dari Lady Aurellia Pramesri, dokter koas yang diduga memicu penganiayaan terhadap Chief Koas FK Universita Sriwijaya (Unsri) M Luthfi.
Netizen yang geram dengan kasus penganiayaan dokter koas ini lalu menguliti sosok Lady hingga muncul nama Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah yang ditengarai sebagai ayahnya.
Tak banyak informasi terkait sosoknya, namun dari unggahan akun Instagram @pupr_jalan_kalbar tampak keseharian tugas kerja Dedy Mandarsyah sebagai pimpinan di kantor tersebut.