Weekend Story: Jadwal Jaga Malam Tahun Baru Berujung Penganiayaan Brutal Dokter Koas
Polda Sumsel telah menetapkan Fadilla alias Datuk (36), penganiaya Muhammad Luthfi, dokter koas FK Unsri. Penetapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, Datuk terbukti melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka dan trauma terhadap korban.
"Tersangka ini memukul korban secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher, sehingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajah dan mata,” ujar Kombes Anwar.
Dia mengungkapkan, motif tersangka melakukan penganiayaan karena emosi. Korban dinilai tidak menghargai majikannya sewaktu diajak bicara.
Saat kejadian, kata dia tersangka yang merupakan sopir sedang mengantar majikannya, Sri Meilina, yaitu ibu dari rekan koas korban, yakni Lady Aurel. Saat itu, kata dia majikannya bertemu korban di salah satu toko kue ingin menanyakan aduan anaknya terkait jadwal jaga koas pada malam tahun baru.