Warga OKU Urus Dokumen Kependudukan Secara Online via WhatsApp

Antara
Mencegah penularan Covid-19, layanan kependudukan di OKU dapat diakses secara online. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Masyarakat dapat mengirim berkas yang akan dibuat via WhatsApp Disdukcapil OKU untuk diproses lebih lanjut. "Berkas yang sudah dikirim dan dinyatakan lengkap akan langsung diproses oleh petugas kami," katanya.

Adapun berkas yang dapat diajukan melalui layanan daring ini seperti pengurusan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Kartu Keluarga dan akte kematian.

"Masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan tersebut melalui web atau nomor WhatsApp yang telah ditempel di pintu masuk Kantor Disdukcapil OKU di Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur," ujarnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Stok Vaksin Covid-19 di Sumsel Terbatas, Ini yang Dilakukan Dinas Kesehatan

57 tahun lalu

BIN Siapkan Ribuan Vaksin Sinovac untuk Pelajar di Sumsel

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 di Sumsel Bertambah 108 Orang

57 tahun lalu

Penuh Sesak, Lapas di Seluruh Sumsel Over Kapasitas

57 tahun lalu

Polda Sumsel Sebut Peredaran Narkoba di Bumi Sriwijaya Masih Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal