Warga OKU Urus Dokumen Kependudukan Secara Online via WhatsApp

Antara
Mencegah penularan Covid-19, layanan kependudukan di OKU dapat diakses secara online. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OKU, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melayani pengurusan dokumen kependudukan secara daring di tengah pandemi Covid-19. Layanan secara daring ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona.

"Saat ini kami melayani pengurusan dokumen kependudukan secara online," kata Kepala Disdukcapil Ogan Komering Ulu (OKU) Ajahari didampingi Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Yanizi, Sabtu (11/9/2021).

Dia menjelaskan layanan secara daring ini dilakukan guna mencegah penumpukan warga yang antre di loket Disdukcapil OKU yang berpotensi menimbulkan klaster penyebaran virus corona.

"Mengingat jumlah masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan cukup banyak sehingga sering kali terjadi antrean panjang di loket," katanya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya membuka pelayanan pengurusan dokumen kependudukan secara daring yang dapat dilakukan melalui WhatsApp.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Stok Vaksin Covid-19 di Sumsel Terbatas, Ini yang Dilakukan Dinas Kesehatan

57 tahun lalu

BIN Siapkan Ribuan Vaksin Sinovac untuk Pelajar di Sumsel

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 di Sumsel Bertambah 108 Orang

57 tahun lalu

Penuh Sesak, Lapas di Seluruh Sumsel Over Kapasitas

57 tahun lalu

Polda Sumsel Sebut Peredaran Narkoba di Bumi Sriwijaya Masih Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal