"Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, pelaku akhirnya jatuh, pelaku lalu menodongkan dan menembakkan senpi rakitan ke korban. Tetapi tidak meletus karena macet. Lalu, tersangka mengambil sepeda motor korban dan kabur," kata dia.
Belum puas dengan hasil rampokannya. Komplotan Abdul Gofur Cs kembali melancarkan aksinya pada hari yang sama. Kali ini mereka berkasi di Desa R Rejosari Kecamatan Purwodadi. Komplotan ini mengasak sepeda motor milik korban Sukidi (58) warga Dusun V, Kelurahan P1 Mardiharjo, Kecamatan Purwodadi.
Saat itu korban sedang di sawah dan sepeda motor korban parkir di pinggir sawah. Kemudian para pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor yang sama saat digunakan membegal Ririn.
"Pelaku mengancam korban dengan menggunakan senpira dan sajam. Korban akhirnya menyerah dan memilih melapor ke polisi," kata dia.
Rivo menambahkan, keempat pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari dua korban. Saat proses penangkapan, polisi dan pelaku sempat kejar-kejaran dan adu tembak di jalanan.
"Para pelaku akhirnya dapat dilumpuhkan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.