Wamenkumham Terus Sosialisasikan KUHP dan RUU Paten ke Masyarakat 

berli
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sosialisasi UU KUHP di Bengkulu. (Foto: Ist)

Sosialisasi UU KUHP baru dilakukan karena ada perubahan signifikan, karena kondisi masyarakat yang semakin berkembang dan kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks.
“UU KUHP baru ini mencakup beberapa hal seperti penambahan beberapa jenis pidana, penyesuaian hukuman, dan perluasan definisi tindak pidana,” katanya.

Selain materi tentang pengenalan UU KUHP baru, materi lain yang disampaikan dalam Kumham Goes To Campus adalah tentang perlindungan hak kekayaan intelektual. Ini dilakukan agar semakin banyak orang paham bahwa tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual merugikan banyak orang.

“RUU Paten dan RUU Desain Industri menjadi materi penting dalam kegiatan ini. Mahasiswa perlu memahami bahwa tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual dapat merugikan banyak pihak,” katanya. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Terima Istrinya Dipanggil Sayang, Pria di Bengkulu Nekat Bakar Mobil Tetangga

57 tahun lalu

Bawa Kabur Gadis Muda, 6 Remaja di Kaur Bengkulu Ditangkap

57 tahun lalu

Sukses Bersinergi dengan KUB bank bjb, Bank Bengkulu Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 30 Persen

57 tahun lalu

Krisis Identitas Jadi Penyebab Puluhan Siswa di Bengkulu Sayat Tangan Sendiri

57 tahun lalu

Psikolog Buka Suara terkait Tren Puluhan Pelajar di Bengkulu Sayat Tangan Sendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal